Posting Terbaru
03.12
Road Show Tabligh Akbar Penggalangan Dana untuk Suriah
Written By syam organizer on Selasa, 16 April 2013 | 03.12
Kepedulian kaum muslimin terhadap derita saudaranya seakidah merupakan wujud dari ukhuwwah islamiyah. Kini penggalangan dana sebagai wujud solidaritas untuk suadara ramai digelar. Tiga puluh lima kota di Indonesia kini akan mengadakan Tabligh Akbar tersebut. Jika Anda ingin mengadakan Tabligh Akbar untuk penggalanan Dana bagi muslimin Suriah, kami siap membantu. Kirimkan email atau rencana kegiatan Anda melalui menu Bilik Tamu. Insya Allah kami segera menanggapinya
Label:
Agenda
20.41
Tabligh Akbar
Written By syam organizer on Senin, 01 April 2013 | 20.41
UNDANGAN
UNTUK UMMAT ISLAM
(Gratis,
Terbuka untuk Umum Putra-Putri)
TABLIGH
AKBAR & PENGGALANGAN DANA "SURIAH GERBANG KEBANGKITAN UMMAT ISLAM
AKHIR ZAMAN"
AHAD,
31 MARET 2013. PK.08.00-12.00, MASJID MUTHOHHIRIN, NITIKAN UMBULHARJO. (TIMUR
RSUD JOGJA/RS.WIROSABAN JOGJA)
- "Syiah dan Kejahatannya di Suriah" Ustadz IMTIHAN SYAFI'I, LC., M.I.F. (Direktur Ma’had Aly An-Nuur Surakarta, Relawan SURIAH dari HASI Tim ke-5)
- “Kesaksian Dokter dari Jogja yang Bertugas di Suriah” Dr. HERRY SYAHBANA (Dokter dari jogja, Relawan Medis Suriah dari HASI Tim Ke-3)
- “Peta Perjuangan Islam di Bumi Syam (Suriah) Ustadz Fahmi Suwaidi, S.H. (Wartawan, Penulis, Kontributor Eramuslim.com, Relawan SURIAH dari HASI Tim ke-4)
INFAQKAN
HARTA TERBAIK ANDA
SALURKAN
KE REKENING PEDULI SURIAH
Bank
Syariah Mandiri : 7038 – 988 – 397, a/n Yayasan HILAL AHMAR
Cp
Panitia: 0857 2947 4368
Penyelenggara
: FKAM (Forum Komunikasi Aktivis Masjid) JOGJA.
Bekerjasama
dengan Takmir Masjid Muthohhirin Nitikan dan Ranting Muhammadiyah
Nitikan.
Didukung
oleh: HILAL AHMAR*BAITUL MAL FKAM*HARAKAH ISLAMIYAH*MUIB(MAJELIS UMMAT ISLAM
BERSATU)
Label:
Agenda
19.03
Hukum Dana Talangan Haji
Banyak
jama’ah yang menanyakan hukum dana talangan haji yang sekarang sedang marak di
berbagai tempat. Hanya dengan modal lima juta rupiah seseorang bisa mendaftar
untuk berangkat haji dengan menggunakan dana talangan yang disediakan oleh
berbagai lembaga keuangan. Bagaimana hukum dana talangan haji ini, apakah boleh
atau haram?
Pengertian Dana Talangan Haji
Dana Talangan Haji adalah pinjaman dari Lembaga
Keuangan Syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana, guna memperoleh
kursi haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka
waktu tertentu. Kemudian Lembaga Keuangan Syariah ini menguruskan pembiayaan
BPIH berikut berkas-berkasnya sampai nasabah tersebut mendapatkan kursi haji.
Atas jasa pengurusan haji tersebut, Lembaga Keuangan Syariah memperoleh
imbalan, yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.
Hukum Dana Talangan Haji
Lembaga–lembaga Keuangan Syariah di dalam
menerapkan Dana Talangan Haji merujuk kepada Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional)
MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang biaya pengurusan haji
oleh LKS (Lembaga Keuangan Syariah). Jadi akad qardh wa ijarah
adalah gabungan dua akad, yaitu akad qardh (pinjaman) dengan akad ijarah
(jasa), yaitu jasa LKS memberikan pinjaman kepada nasabah. Dalil utama
fatwa DSN ini, antara lain dalil yang membolehkan ijarah (seperti Qs.
Al-Qashash [28]:26) dan dalil yang membolehkan meminjam uang (qardh)
(seperti Qs. Al-Baqarah [2]:282). Ketentuan umum yang termaktub dalam Fatwa
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat
memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-ijarah sesuai
fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
2. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu
menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai
fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
3. Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak
boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
4. Besar imbalan jasa al-ijarah tidak boleh
didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.
Penjelasan Fatwa DSN
Secara teori ketentuan umum yang disebutkan oleh DSN MUI di atas tentang upah
dan pinjam meminjam dalam kasus Dana Talangan Haji sudah benar. Namun
apakah ketentuan itu sesuai dengan yang diterapkan oleh Lembaga-lembaga
Keuangan Syariah dalam hal ini oleh Bank-bank Syariah?
Di dalam ketentuan umum fatwa DSN No. 3, dijelaskan bahwa : “Jasa
pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian
talangan haji.“
Sekarang marilah kita lihat dalam praktiknya, apakah seorang nasabah dibolehkan
meminjam kepada Bank sejumlah uang untuk menutupi biaya haji yang masih kurang,
tanpa meminta jasa kepada Bank Syariah untuk mengurusi masalah
haji-nya? Artinya, Bank Syariah hanya meminjamkan uang saja, tanpa
memungut tambahan sedikitpun?
Sebaliknya, apakah ada seorang nasabah yang sudah mempunyai uang dana haji yang
cukup, kemudian meminta pihak Bank untuk mengurusi hajinya dengan membayar upah
kepengurusan? Mungkin model kedua ini ada, dan bisa terjadi, walaupun sangat
jarang.
Yang jelas, di dalam praktiknya, rata-rata Bank Syariah menawarkan Dana
Talangan Haji kepada nasabah yang belum punya dana yang cukup untuk biaya haji,
dengan ketentuan bahwa pihak Bank yang akan menguruskan pendaftaraan haji dan
meminta upah kepada nasabah. Ini artinya bahwa Bank telah melanggar ketentuan
umum No. 3 dari Fatwa DSN di atas. Dan secara hukum Syariah ini tidak
dibolehkan.
Adapun dasar dari larangan di atas (mensyaratkan jasa pengurusan haji dengan
pemberian dana talangan haji, atau sebaliknya mensyaratkan pemberian dana
talangan dengan meminta jasa pengurusan haji) adalah sebagai berikut :
Pertama : Hadist Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhu
:
عن عَبْد
اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ
مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Dari Abdullah bin Amru ia berkata,
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal
menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu
transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual
sesuatu yang bukan milikmu (HR Abu Dawud, dan Tirmidzi, berkata Tirmidzi :
Hadist Ini Hasan Shahih)
Dalam hadist di atas diterangkan bahwa : “tidak halal pinjaman yang disyaratkan
dengan jual beli“, begitu juga tidak halal pinjaman yang disyaratkan dengan
pembayaran jasa (al-ijarah), sebagaimana yang terdapat pada Dana
Talangan Haji.
Kedua : Kaidah Fiqh yang
disarikan dari hadist :
كُلُّ قَرْضٍ
جَرَّ فِيهِ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا
“ Setiap pinjaman yang membawa manfaat (bagi
pemberi pinjaman) adalah riba “
Dalam Dana Talangan Haji, pihak Lembaga Keuangan Syariah (Bank Syariah) memberi
pinjaman kepada nasabah, dan mensyaratkan untuk mengurusi berkas-berkasnya
sampai mendapatkan kursi haji. Itu semuanya dengan imbalan sejumlah uang. Dari
sini, pihak Lembaga Keuangan Syariah mendapatkan manfaat dari pinjaman yang
diberikan kepada nasabah, walaupun melalui jasa kepengurusan, sehingga
dikatagorikan uang jasa tersebut adalah riba.
Ketiga : Pinjaman adalah kegiatan sosial, yang bertujuan
membantu sesama, dan mencari pahala dari Allah, sehingga tidak boleh
dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan materi darinya.
Kesimpulan :
Program Dana Talangan Haji yang digulirkan oleh Lembaga-lembaga Keuangan
Syariah selama ini menimbulkan banyak problematika di masyarakat, diantaranya
bahwa masyarakat yang sebenarnya belum mampu secara financial untuk
melaksanakan ibadah haji, didorong untuk “mampu“ walaupun harus meminjam uang
ke Bank, dan ini berdampak kepada penuhnya kuota jama’ah haji.
Selain itu, walaupun berpegang kepada fatwa DSN MUI, tetapi secara
praktiknya, Dana Talangan Haji ternyata bertentangan dengan fatwa
DSN MUI itu sendiri, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah dalam
Muamalat. Maka, kita berharap agar program ini bisa ditinjau ulang kembali.
Wallahu A’lam.
Bekasi, 25 Rajab 1433 / 15 Juni 2012
Label:
Fiqih
18.42
Haji dan Jihad sampai Kiamat
وَالْحَجُّ وَالْجِهَادُ مَاضِيَانِ مَعَ أُولِي اْلأَمْرِ
مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ بَرِّهِمْ وَفَاجِرِهِمْ إِلَى قِيَامِ السَّاعَةِ لاَ
يُبْطِلُهُمَا شَيْءٌ وَلاَ يَنْقُضُهُمَا
“
Haji dan jihad dilaksanakan bersama pemimpin kaum muslimin, baik yang shalih maupun
yang fajir, sampai hari Kiamat. Tidak ada sesuatu pun yang membatalkan atau
menggugurkan keduanya.”
Seperti matan sebelumnya, matan
ke-83 ini membahas perkara fikih yang menjadi ciri khas Ahlussunnah wal Jamaah.
Perkara itu adalah haji dan jihad. Menurut Ahlussunnah, keduanya wajib
dilaksanakan di bawah kepemimpinan seorang muslim, baik ia orang yang shalih
dan adil maupun seorang yang fajir dan zhalim. Jika yang memimpin adalah imam
yang yang fajir (durhaka), kewajiban keduanya diingkari oleh firqah Syi’ah
Rafidhah dan Khawarij.
Dalih Rafidhah-Khawarij
Pengingkaran Rafidhah dan Khawarij
ini bermula dari akidah mereka tentang imamah. Kepemimpinan.
Rafidhah meyakini, haji dan jihad
tidak sah kecuali diimami oleh imam mereka yang sah. Imam yang sah itu―imam
ke-12―sekarang sedang “digaibkan” setelah masuk ke dalam gua Samarra` saat
berumur 5 tahun bersama ibunya. Gua itu terletak di daerah Ray, Iran. Muhammad
bin Hasan al-’Askariy nama imam yang mereka klaim sampai sekarang masih hidup
dan akan keluar menjelang akhir zaman. Meskipun sudah ribuan tahun, sampai hari
ini orang-orang Rafidhah masih menunggu kedatangan imam mereka ini. Setiap
menjelang Maghrib mereka berkerumun di depan gua dan memanggil-manggil nama
sang imam.
Berbeda dengan Rafidhah yang mengingkari
haji dan jihad secara umum, Khawarij hanya menolak haji dan jihad apabila imam
yang memimpin adalah imam fajir. Menurut mereka, seorang yang fajir―pelaku dosa
besar―telah kafir, sehingga tidak berhak memegang tampuk kepemimpinan kaum
muslimin. Oleh sebab itu, haji dan jihad pun tidak sah dilakukan di bawah
kepemimpinannya. Menurut mereka, pelaksanaan haji dan jihad harus di bawah
kepemimpinan seorang yang adil dan shalih.
Dalil Ahlussunnah
Rafidhah dan Khawarij menyelisihi
akidah Ahlussunnah wal Jamaah. Dalam menetapkan akidah berlakunya syariat haji
dan jihad sampai akhir zaman di bawah kepemimpinan imam, baik yang shalih
maupun yang fajir, Ahlussunnah berpedoman kepada banyak dalil dan atsar Salaf.
Di antaranya:
Firman Alloh, “Hai orang-orang
yang beriman, taatlah kepada Alloh, taatlah kepada Rasul, dan pemimpin di
antara kalian!” (QS. An-Nisa`: 59)
Pada ayat di atas, Alloh
memerintahkan orang-orang yang beriman untuk mentaati pemimpin di antara mereka
secara umum, baik yang shalih maupun yang fajir. Rasulullah n menegaskan dengan
bersab-da, “Akan ada sepeninggalku nanti para pemimpin yang tidak berpegang
kepada petunjukku dan tidak mengikuti sunnahku. Dan akan ada di antara para
penguasa itu orang-orang yang berhati setan namun berbadan manusia.” Hudzaifah
bertanya, “Apa yang harus saya perbuat jika mendapatinya?” Beliau menjawab,
“Hendaklah kamu mendengar dan taat, meskipun punggungmu dipukul dan hartamu
dirampas. Dengar dan taatlah!” (HR. Muslim)
Ketaatan kepada penguasa yang fajir
tidaklah mutlak. Ia adalah ketaatan dalam perkara yang makruf/kebaikan saja.
Rasulullah n bersabda, “Wajib atas seorang muslim untuk mendengar dan taat
(kepada penguasa muslim) pada apa-apa yang ia sukai dan ia benci, kecuali
apabila penguasa itu menyuruh untuk berbuat kemaksiatan. Apabila ia menyuruh
untuk berbuat maksiat, maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat” (HR. Al-Bukhari,
Muslim, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Imam al-Bukhari menulis satu bab
khusus dalam al-Jami’ush Shahih dengan judul: Jihad tetap berlangsung bersama
pemimpin yang baik maupun yang jahat. Kemudian, beliau menyitir hadits ‘Urwah
al Bariqiy a. bahwa Rasulullah n bersabda, “Di ubun-ubun kuda itu senantiasa
terikat kebaikan sampai hari Kiamat, yaitu pahala dan ghanimah”
Mensyarah hadits di atas, al-Hafizh
Ibnu Hajar al-’Asqalani menulis, “Ini tidak dibatasi hanya pada pemimpin yang
baik saja. Hadits ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan dalam hal
mendapatkan keutamaan tersebut antara peperangan bersama penguasa yang adil
atau bersama penguasa yang jahil”
Imam Ahmad bin Hambal dalam kitab
beliau, Ushulus Sunnah menulis, “Perang di bawah kepemimpinan para amir terus
berlangsung hingga hari Kiamat, terlepas apakah dia seorang penguasa yang baik
atau yang jahat.”
Ali Ibnu al-Madini berkata, “Perang
di bawah kepemimpinan para amir terus berlangsung hingga hari Kiamat, baik dia
seorang penguasa yang baik ataupun jahat.”
Imam ash-Shabuni dalam kitab beliau,
‘Aqidatus Salaf Ashhabil Hadits menulis, “Ashhabul hadits berpandangan
disyariatkannya shalat Jumat, shalat ‘Id dan shalat-shalat yang lainnya bersama
penguasa kaum muslimin, yang baik atau pun yang fajir. Mereka juga berpandangan
disyariatkannya jihad melawan orang-orang kafir bersama penguasa walaupun
mereka adalah orang-orang yang kejam dan jahat.”
Imam al-Barbahari dalam
Syarhus Sunnah menulis, “Haji dan perang di bawah kepemimpinan amir (kaum muslimin)
akan tetap terus berlangsung.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam
‘Aqidah Wasithiyyah menulis, “(Ahlus Sunnah wal Jama’ah) meyakini
(disyari’atkannya) pelaksanaan ibadah haji, jihad dan shalat Jumat bersama para
penguasa yang baik dan yang jahat.”
Ibnu Qudamah menyatakan, “Perkara
jihad diserahkan kepada imam dan ijtihadnya. Wajib atas seluruh rakyat
untuk mentaati kebijakan-kebijakan yang ditentukannya.”
Pada tataran praktik, sejarah
mencatat para sahabat telah dan tetap melaksanakan haji dan jihad di bawah
kepemimpinan raja-raja Bani Umayah. Padahal, tak ada yang meragukan kezhaliman
yang dilakukan oleh para raja dan penguasa dari kalangan Bani Umayah.
Adalah Ibnu ‘Umar h yang
melaksanakan haji di bawah kepemimpinan Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi. Pada hari
‘Arafah selepas matahari tergelincir, Ibnu ‘Umar memberi isyarat kepada Hajjaj
untuk mengimami shalat Zhuhur dan ‘Ashar secara jamak-qashar. Hajjaj pun
maju dan Ibnu ‘Umar menjadi makmum. Bersama Ibnu ‘Umar ada banyak sahabat dan
tokoh-tokoh tabi’in.
Rela tapi tak rela
Akidah Ahlussunnah bahwa
pemimpin―sekalipun–fajir harus ditaati bukan berarti Ahlussunnah rela dengan
kefajiran dan kemungkaran yang dilakukannya. Kemungkaran tetaplah kemungkaran.
Hanya, selama kemungkaran itu belum mencapai derajat kekafiran yang nyata,
seorang pemimpin tidak kehilangan haknya untuk ditaati pada perkara-perkara
yang makruf.
‘Ubadah bin Shamit a menyatakan,
“Rasulullah n telah mengajak kami dan kami membaiat beliau. Di antara isi baiat
kami, hendaklah kami senantiasa patuh dan taat (kepada pemimpin), baik dalam
keadaan senang maupun susah, dalam kesulitan maupun kemudahan, dan kami
mendahulukannya atas kepentingan kami. Kami juga tidak boleh menentang orang
yang telah terpilih dalam urusan kepemimpinan ini. Rasulullah n bersabda,
‘Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata yang kalian memiliki bukti
dari Allah di dalamnya.’.” (HR. al-Bukhari)
Kemungkaran yang dilakukan oleh
pemimpin lebih berat daripada kemungkaran yang dilakukan oleh orang lain.
Setidaknya kemungkaran pemimpin membawa dua dampak buruk. Karena melihatnya,
orang-orang akan menirunya dan menganggap kemungkaran itu sebagai sesuatu yang
sepele. Karena ia seorang pemimpin, kemungkinan ia akan meninggalkan dan
bertaubat darinya jadi kecil. Orang yang hendak mengingkari atau menegurnya
berpikir lebih dari sekali sebelumnya.
Sampai Kiamat
Yang dimaksud dengan haji dan jihad
akan dilaksanakan sampai hari Kiamat pada matan di atas bukanlah sampai
benar-benar ditiupnya sangkakala saat Kiamat terjadi. Tetapi, hanya sampai
ketika sudah tidak ada lagi orang-orang yang beriman dengan selemah-lemah iman.
Sampai datangnya suatu masa bumi hanya berisikan orang-orang kafir seperti yang
dinyatakan oleh Rasulullah n. Wallahu a’lam.
Oleh. Ust. Imtihan Asy Syafi’i, M.I.F(www.arrisalah.net)
Oleh. Ust. Imtihan Asy Syafi’i, M.I.F(www.arrisalah.net)
Label:
Aqidah
03.39
Dalam Islam, perlukah kita bermazhab? Kaum Muslim kerap berdebat mengenai
jawaban atas pertanyaan ini. Yang satu berpendapat, bermazhab itu sebuah
keharusan dalam beragama. Sedang yang lain beranggapan tidak perlu. Sebab,
lebih utama bila kita berpatokan langsung pada al-Qur`an dan Hadits.
Perdebatan ini seringkali berakhir dengan gesekan antar kedua kubu. Ini terjadi karena keduanya fanatik dengan pendapat masing-masing. Inilah yang disesalkan oleh DR. Zain An-Najah, ketua Dewan Majlis Fatwa Dakwah Islamiyah Indonesia.
“Mazhab itu sebuah madrasah (sekolah) untuk mempelajari Islam,” kata lelaki yang pernah menjabat Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah, Kairo, Mesir, ini.
Menurut Zain, mazhab adalah metode yang sistimatis untuk mempelajari Islam. Sehingga, dengan jalan ini orang akan mudah memahami agama dan tidak kebingungan (confuse). “Yang tidak boleh adalah fanatik buta terhadap mazhab,” terangnya.
Zain, begitu ia biasa dipanggil, kemudian menjelaskan bahwa para ulama yang muktabar, meski mereka bermazhab, tetap kritis dengan mazhab yang dianutnya. Ia mencontohkan Imam Muzani yang bermazhab Syafi’i, namun tetap kritis terhadap pendapat Imam Syafi’i. Demikian pula Ibnu Taimiyah, meski bermazhab Hambali, tetap kritis terhadap mazhab yang dianutnya.
Adapun orang yang tidak bermazhab, menurut doktor ilmu fiqh dari Universitas Al-Azhar, Kairo, ini, boleh-boleh saja asal memiliki ilmu yang memadai mengenai cara memahami al-Qur`an dan Sunnah. Sedang untuk memahami keduanya harus menguasai perangkat yang dibutuhkan. Bila tidak, dikhawatirkan mereka seenaknya mengartikan kedua sumber hukum tersebut.
“Setidaknya ia harus menguasai bahasa Arab dengan baik, karena al-Qur`an dan Sunnah berbahasa Arab,” jelasnya lagi.
Selain itu mereka harus memahami penafsiran para sahabat tentang kedua kitab tersebut. Karena merekalah orang yang paling paham isi al-Qur`an dan Sunnah, sebagaimana yang mereka terima langsung dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW). “Persyaratan ini harus dipenuhi supaya tidak terjerumus kepada penafsiran yang ngawur,” tegasnya.
Risiko dari penafsiran yang ngawur itu, menurut Zain lagi, bisa mengantarkan seseorang ke dalam neraka. Hadits Rasulullah SAW yang diriwiyatkan Imam Turmudzi berbunyi: ”Siapa yang menafsiri al-Qur`an dengan ra’yunya (akalnya), siap-siaplah untuk menempati tempat duduknya di neraka.”
Untuk mengetahui lebih jauh masalah tersebut, wartawan Suara Hidayatullah Bahrul Ulum dan Dwi Budiman, menemui dosen Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI) ini di rumahnya, di kawasan Jakarta Timur. Perbincangan dilakukan ba’da isya, diterangi lilin karena sejak maghrib wilayah tersebut terkena giliran pemadaman listrik.
Menurut Anda, posisi mazhab di dalam Islam seperti apa?
Mazhab itu ibarat madrasah bagi orang yang mempelajari Islam. Melalui mazhab inilah kita akan belajar Islam secara sistematis dan terarah. Mulai dari jenjang yang terendah sampai yang tertinggi.
Sebagai contoh, dalam bidang fiqh, di mazhab Syafi’i terlebih dulu akan diajarkan kitab yang paling sederhana seperti kitab Sullam Safina, kemudian lebih tinggi lagi seperti Fatkhul Qarib, dan seterusnya.
Demikian juga dalam mazhab yang lain, melalui jenjang seperti itu. Dengan belajar model seperti itu, pemahaman kita semakin lama semakin bagus dan terarah.
Bagaimana kalau kita belajar Islam tanpa melalui mazhab?
Tidak ada masalah. Yang penting kita menguasai secara baik perangkat yang dibutuhkan untuk memahami al-Qur`an dan as-Sunnah.
Persoalannya, apakah ada sekarang ini orang yang memiliki ilmu mumpuni sehingga tidak keliru memahami firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (SWT) dan sabda Rasulullah?
Maksudnya?
Kita harus jujur, orang sekaliber Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah yang keilmuannya sudah diakui, masih bermazhab. Apalagi kita yang ilmunya tidak ada apa-apanya dibanding kedua ulama tersebut.
Demikian pula ulama-ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin juga bermazhab.
Bukankah wacana anti-mazhab itu berasal dari Saudi?
Itu tidak benar. Buktinya Syaik Bin Baz, Syaik Utsaimin, dan syaikh lainnya di sana bermazhab Hambali. Saya tahu mereka bermazhab karena saya lama kuliah di sana. Jadi tidak benar jika dikatakan ulama-ulama Saudi anti-mazhab.
Saya sempat belajar langsung kepada Syaikh Utsaimin dan beliau mengajarkan kitab mazhab seperti Subulusalam karya Imam Sun’ani yang bermazhab Syafi’i. Kemudian, di waktu yang lain beliau mengajarkan kitab Al-Mugni karya Ibnu Qudama yang bermazhab Hambali. Demikian pula syaikh-syaikh yang lain di sana juga mengajarkan kitab-kitab turots yang bermazhab.
Sebagian orang berpendapat, ijtihad ulama yang tidak bermazhab seperti Imam Syaukani lebih brilian dibanding ulama mazhab?
Pertanyaan ini pernah dijawab oleh profesor saya ahli fiqh di Al Azhar, bahwa ilmu Imam Syaukani itu hanya secuil kuku dibanding ilmunya Imam Syafi’i. Kalau hasil ijtihad Imam Syaukani yang hanya membanding-bandingkan lalu dianggap briliyan, kita juga bisa melakukan hal yang sama, bahkan bisa lebih bagus. Ini karena teknologi yang ada sekarang memungkinkan untuk itu. Kita bisa mencari kitab apa saja, tinggal mengklik di Maktabas Syamilah, misalkan. Kemudian kita tahqiq (edit). Terus, apakah kemudian dikatakan bahwa kita lebih baik dan pintar dari Imam Syafi’i?
Jelas tidak dong. Khalifah ‘Umar bin Abdul Aziz ketika dipuji memiliki ilmu yang lebih baik dari sahabat Muawiyah, langsung marah dan berkata bahwa dirinya tidak ada apa-apanya dibanding sahabat Rasulullah itu.
Apa makna peristiwa ‘Umar ini?
Itulah sikap yang harus dimiliki oleh seorang ahli ilmu. Kita tidak boleh merasa paling baik dan pintar dibanding ulama-ulama terdahulu. Apalagi terhadap para sahabat dan dua generasi berikutnya, yang dijamin kebaikannya oleh Rasulullah dalam pemahamannya terhadap Islam.
Kita semestinya tetap menghormati dan tabarruk (mencari berkah) kepada para ulama dan tidak merasa lebih baik dan pintar dibanding mereka. Kalau di antara kita sudah ada yang merasa demikian, itu namanya takabur (sombong) dan tidak tahu diri.
Para ulama, terutama para fuqaha sudah bersusah payah menghabiskan harta, tenaga, dan pikirannya untuk mempelajari al-Qur`an dan Sunnah Rasul, kemudian mengambil kesimpulan hukum dari kedua kitab tersebut, sehingga memudahkan generasi berikutnya.
Ijtihad para fuqoha yang disebut fiqh itu dijamin mendekati kebenaran dibanding kesimpulan orang yang ilmunya tidak seberapa dibanding mereka.
Banyak orang salah memahami isitilah syariah dan fiqh. Bagaimana kedudukan fiqh dalam pemikiran Islam?
Fiqh adalah produk manusia, karena ia hasil dari proses yang dilakukan seseorang dalam mengistinbatkan suatu hukum dari teks-teks al-Qur`an dan Hadist. Dengan demikian fiqh tidaklah mutlak kebenarannya, khususnya masalah-masalah yang masih menjadi perdebatan para ulama, bahkan kadang bisa berubah-rubah menurut kondisi dan perkembangan zaman.
Sedang syari’ah adalah wahyu yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, yang selanjutnya kita kenal dengan syari’at Islam. Syari’at ini kebenarannya mutlak dan tidak mungkin salah. Tidak boleh bagi siapapun juga untuk mengubah-ubahnya.
Namun, dalam perkembangannya, istilah ‘syari’ah’ sering digunakan untuk hal-hal yang berbau fiqh dan ushul fiqh. Dalam dunia akademis, umpamanya, kita dapatkan istilah kuliyah syari’ah (fakultas syariah), yaitu kuliah yang dipelajari di dalamnya hal-hal yang berhubungan dengan fiqh, ushul fiqh, dan proses istinbat hukum.
Bagaimana pandangan Anda terhadap wacana pembaruan fiqh oleh cendekiawan sekarang?
Pembaharuan fiqh yang sering digembor-gemborkan oleh sebagian cendikiawan Muslim sebenarnya bukanlah pembaharuan fiqh, melainkan pengrusakan fiqh. Hal itu karena orang yang ingin memperbaharui fiqh tidak menguasai fiqh secara baik.
Orang semacam ini akan membawa kerusakan lebih banyak dari pada memperbaharuinya. Mereka itu seperti orang yang buta terhadap teknologi, kemudian ingin memperbaharui komputer, tentunya yang didapat adalah kerusakan, bukan pembaharuan atau perbaikan.
Dan, yang perlu digaris bawahi di sini, bahwa kita harus bisa membedakan antara ulama dan cendikiawan. Ulama orang yang mempelajari ilmu syari’ah secara sistematis dari awal sampai akhir dengan manhaj yang jelas, di bawah bimbingan para ulama, sehingga mampu menguasai ilmu dengan baik.
Sedang cendikiawan adalah orang yang belajar syari’ah secara tidak utuh. Ia hanya mengambil bagian-bagian tertentu yang ia butuhkan saja. Atau, bisa kita sebut juga orang yang hanya mengetahui sedikit-sedikit dari segala sesuatu.
Apakah fiqh kontemporer bisa disebut bagian dari pembaruan fiqh?
Fiqh kontemporer tentu saja tidak bisa dilepaskan dari fiqh klasik, karena dasar-dasar ilmu kontemporer terdapat dalam fiqh klasik tersebut. Hanya saja pengembangannya harus disesuaikan dengan kondisi zaman dan kebutuhan manusia. Seperti kajian-kajian ekonomi Islam yang sekarang sedang marak di Indonesia. Itu semua tidak bisa dilepaskan dengan Kitab al-Buyu’ yang terdapat dalam fiqh klasik.
Sumber: http://majalah.hidayatullah.com
Perlukah Kita Berhadzhab dalam Islam?
Written By syam organizer on Jumat, 29 Maret 2013 | 03.39
Dalam Islam, perlukah kita bermazhab? Kaum Muslim kerap berdebat mengenai
jawaban atas pertanyaan ini. Yang satu berpendapat, bermazhab itu sebuah
keharusan dalam beragama. Sedang yang lain beranggapan tidak perlu. Sebab,
lebih utama bila kita berpatokan langsung pada al-Qur`an dan Hadits.Perdebatan ini seringkali berakhir dengan gesekan antar kedua kubu. Ini terjadi karena keduanya fanatik dengan pendapat masing-masing. Inilah yang disesalkan oleh DR. Zain An-Najah, ketua Dewan Majlis Fatwa Dakwah Islamiyah Indonesia.
“Mazhab itu sebuah madrasah (sekolah) untuk mempelajari Islam,” kata lelaki yang pernah menjabat Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah, Kairo, Mesir, ini.
Menurut Zain, mazhab adalah metode yang sistimatis untuk mempelajari Islam. Sehingga, dengan jalan ini orang akan mudah memahami agama dan tidak kebingungan (confuse). “Yang tidak boleh adalah fanatik buta terhadap mazhab,” terangnya.
Zain, begitu ia biasa dipanggil, kemudian menjelaskan bahwa para ulama yang muktabar, meski mereka bermazhab, tetap kritis dengan mazhab yang dianutnya. Ia mencontohkan Imam Muzani yang bermazhab Syafi’i, namun tetap kritis terhadap pendapat Imam Syafi’i. Demikian pula Ibnu Taimiyah, meski bermazhab Hambali, tetap kritis terhadap mazhab yang dianutnya.
Adapun orang yang tidak bermazhab, menurut doktor ilmu fiqh dari Universitas Al-Azhar, Kairo, ini, boleh-boleh saja asal memiliki ilmu yang memadai mengenai cara memahami al-Qur`an dan Sunnah. Sedang untuk memahami keduanya harus menguasai perangkat yang dibutuhkan. Bila tidak, dikhawatirkan mereka seenaknya mengartikan kedua sumber hukum tersebut.
“Setidaknya ia harus menguasai bahasa Arab dengan baik, karena al-Qur`an dan Sunnah berbahasa Arab,” jelasnya lagi.
Selain itu mereka harus memahami penafsiran para sahabat tentang kedua kitab tersebut. Karena merekalah orang yang paling paham isi al-Qur`an dan Sunnah, sebagaimana yang mereka terima langsung dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW). “Persyaratan ini harus dipenuhi supaya tidak terjerumus kepada penafsiran yang ngawur,” tegasnya.
Risiko dari penafsiran yang ngawur itu, menurut Zain lagi, bisa mengantarkan seseorang ke dalam neraka. Hadits Rasulullah SAW yang diriwiyatkan Imam Turmudzi berbunyi: ”Siapa yang menafsiri al-Qur`an dengan ra’yunya (akalnya), siap-siaplah untuk menempati tempat duduknya di neraka.”
Untuk mengetahui lebih jauh masalah tersebut, wartawan Suara Hidayatullah Bahrul Ulum dan Dwi Budiman, menemui dosen Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI) ini di rumahnya, di kawasan Jakarta Timur. Perbincangan dilakukan ba’da isya, diterangi lilin karena sejak maghrib wilayah tersebut terkena giliran pemadaman listrik.
Menurut Anda, posisi mazhab di dalam Islam seperti apa?
Mazhab itu ibarat madrasah bagi orang yang mempelajari Islam. Melalui mazhab inilah kita akan belajar Islam secara sistematis dan terarah. Mulai dari jenjang yang terendah sampai yang tertinggi.
Sebagai contoh, dalam bidang fiqh, di mazhab Syafi’i terlebih dulu akan diajarkan kitab yang paling sederhana seperti kitab Sullam Safina, kemudian lebih tinggi lagi seperti Fatkhul Qarib, dan seterusnya.
Demikian juga dalam mazhab yang lain, melalui jenjang seperti itu. Dengan belajar model seperti itu, pemahaman kita semakin lama semakin bagus dan terarah.
Bagaimana kalau kita belajar Islam tanpa melalui mazhab?
Tidak ada masalah. Yang penting kita menguasai secara baik perangkat yang dibutuhkan untuk memahami al-Qur`an dan as-Sunnah.
Persoalannya, apakah ada sekarang ini orang yang memiliki ilmu mumpuni sehingga tidak keliru memahami firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (SWT) dan sabda Rasulullah?
Maksudnya?
Kita harus jujur, orang sekaliber Imam Nawawi dan Ibnu Taimiyah yang keilmuannya sudah diakui, masih bermazhab. Apalagi kita yang ilmunya tidak ada apa-apanya dibanding kedua ulama tersebut.
Demikian pula ulama-ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin juga bermazhab.
Bukankah wacana anti-mazhab itu berasal dari Saudi?
Itu tidak benar. Buktinya Syaik Bin Baz, Syaik Utsaimin, dan syaikh lainnya di sana bermazhab Hambali. Saya tahu mereka bermazhab karena saya lama kuliah di sana. Jadi tidak benar jika dikatakan ulama-ulama Saudi anti-mazhab.
Saya sempat belajar langsung kepada Syaikh Utsaimin dan beliau mengajarkan kitab mazhab seperti Subulusalam karya Imam Sun’ani yang bermazhab Syafi’i. Kemudian, di waktu yang lain beliau mengajarkan kitab Al-Mugni karya Ibnu Qudama yang bermazhab Hambali. Demikian pula syaikh-syaikh yang lain di sana juga mengajarkan kitab-kitab turots yang bermazhab.
Sebagian orang berpendapat, ijtihad ulama yang tidak bermazhab seperti Imam Syaukani lebih brilian dibanding ulama mazhab?
Pertanyaan ini pernah dijawab oleh profesor saya ahli fiqh di Al Azhar, bahwa ilmu Imam Syaukani itu hanya secuil kuku dibanding ilmunya Imam Syafi’i. Kalau hasil ijtihad Imam Syaukani yang hanya membanding-bandingkan lalu dianggap briliyan, kita juga bisa melakukan hal yang sama, bahkan bisa lebih bagus. Ini karena teknologi yang ada sekarang memungkinkan untuk itu. Kita bisa mencari kitab apa saja, tinggal mengklik di Maktabas Syamilah, misalkan. Kemudian kita tahqiq (edit). Terus, apakah kemudian dikatakan bahwa kita lebih baik dan pintar dari Imam Syafi’i?
Jelas tidak dong. Khalifah ‘Umar bin Abdul Aziz ketika dipuji memiliki ilmu yang lebih baik dari sahabat Muawiyah, langsung marah dan berkata bahwa dirinya tidak ada apa-apanya dibanding sahabat Rasulullah itu.
Apa makna peristiwa ‘Umar ini?
Itulah sikap yang harus dimiliki oleh seorang ahli ilmu. Kita tidak boleh merasa paling baik dan pintar dibanding ulama-ulama terdahulu. Apalagi terhadap para sahabat dan dua generasi berikutnya, yang dijamin kebaikannya oleh Rasulullah dalam pemahamannya terhadap Islam.
Kita semestinya tetap menghormati dan tabarruk (mencari berkah) kepada para ulama dan tidak merasa lebih baik dan pintar dibanding mereka. Kalau di antara kita sudah ada yang merasa demikian, itu namanya takabur (sombong) dan tidak tahu diri.
Para ulama, terutama para fuqaha sudah bersusah payah menghabiskan harta, tenaga, dan pikirannya untuk mempelajari al-Qur`an dan Sunnah Rasul, kemudian mengambil kesimpulan hukum dari kedua kitab tersebut, sehingga memudahkan generasi berikutnya.
Ijtihad para fuqoha yang disebut fiqh itu dijamin mendekati kebenaran dibanding kesimpulan orang yang ilmunya tidak seberapa dibanding mereka.
Banyak orang salah memahami isitilah syariah dan fiqh. Bagaimana kedudukan fiqh dalam pemikiran Islam?
Fiqh adalah produk manusia, karena ia hasil dari proses yang dilakukan seseorang dalam mengistinbatkan suatu hukum dari teks-teks al-Qur`an dan Hadist. Dengan demikian fiqh tidaklah mutlak kebenarannya, khususnya masalah-masalah yang masih menjadi perdebatan para ulama, bahkan kadang bisa berubah-rubah menurut kondisi dan perkembangan zaman.
Sedang syari’ah adalah wahyu yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, yang selanjutnya kita kenal dengan syari’at Islam. Syari’at ini kebenarannya mutlak dan tidak mungkin salah. Tidak boleh bagi siapapun juga untuk mengubah-ubahnya.
Namun, dalam perkembangannya, istilah ‘syari’ah’ sering digunakan untuk hal-hal yang berbau fiqh dan ushul fiqh. Dalam dunia akademis, umpamanya, kita dapatkan istilah kuliyah syari’ah (fakultas syariah), yaitu kuliah yang dipelajari di dalamnya hal-hal yang berhubungan dengan fiqh, ushul fiqh, dan proses istinbat hukum.
Bagaimana pandangan Anda terhadap wacana pembaruan fiqh oleh cendekiawan sekarang?
Pembaharuan fiqh yang sering digembor-gemborkan oleh sebagian cendikiawan Muslim sebenarnya bukanlah pembaharuan fiqh, melainkan pengrusakan fiqh. Hal itu karena orang yang ingin memperbaharui fiqh tidak menguasai fiqh secara baik.
Orang semacam ini akan membawa kerusakan lebih banyak dari pada memperbaharuinya. Mereka itu seperti orang yang buta terhadap teknologi, kemudian ingin memperbaharui komputer, tentunya yang didapat adalah kerusakan, bukan pembaharuan atau perbaikan.
Dan, yang perlu digaris bawahi di sini, bahwa kita harus bisa membedakan antara ulama dan cendikiawan. Ulama orang yang mempelajari ilmu syari’ah secara sistematis dari awal sampai akhir dengan manhaj yang jelas, di bawah bimbingan para ulama, sehingga mampu menguasai ilmu dengan baik.
Sedang cendikiawan adalah orang yang belajar syari’ah secara tidak utuh. Ia hanya mengambil bagian-bagian tertentu yang ia butuhkan saja. Atau, bisa kita sebut juga orang yang hanya mengetahui sedikit-sedikit dari segala sesuatu.
Apakah fiqh kontemporer bisa disebut bagian dari pembaruan fiqh?
Fiqh kontemporer tentu saja tidak bisa dilepaskan dari fiqh klasik, karena dasar-dasar ilmu kontemporer terdapat dalam fiqh klasik tersebut. Hanya saja pengembangannya harus disesuaikan dengan kondisi zaman dan kebutuhan manusia. Seperti kajian-kajian ekonomi Islam yang sekarang sedang marak di Indonesia. Itu semua tidak bisa dilepaskan dengan Kitab al-Buyu’ yang terdapat dalam fiqh klasik.
Sumber: http://majalah.hidayatullah.com
Label:
Fiqih
03.23
Suriah, Masa depan Gaza dan ancaman kebangkitan Syiah
Saat Saddam Husein tumbang, segera Irak mengadakan revolusi
politik dengan dukungan Amerika Serikat (AS). Pemerintahan baru didominasi
Syiah. PM baru, Mari al-Maliki, adalah penganut Syiah. Sementara Sunni makin
terdesak. Bagi Iran, pemerintahan baru Irak merupakan tanda awal kebangkitan
Syiah di Timur Tengah. Banyaknya ulama Sunni yang dieksekusi di Irak
menunjukkan revolusi politik yang didukung Iran tersebut bukan kemenangan
Islam, tapi kemenangan Syiah dengan dukungan penjajah AS.
Tampaknya, dalam kasus Irak ini, AS
lebih menyukai Irak dipimpin Syiah daripada Saddam Husein yang Sunni. Invasi AS
ke Irak tahun 2003 kabarnya direstui Iran. Sebab, Irak akan dipersiakan
dipimpin dari kaum Syiah. Tidak dipungkiri ada faksi-faksi Syiah yang menentang
AS. Hanya saja, perlawanan tidak terlalu signifikan jika dibandingkan
pejuang-pejuang Sunni. Jatuhnya Sunni Irak, menjadi keuntungan bersama antara
AS dan Iran. Iran, sejak revolusi tahun 1979, sangat berambisi mensyiahkan
Irak, sebagai pintu masuk syiahisasi di dunia Arab.
Vali Nasr menganalisis bahwa
kemengangan Syiah di Irak merupakan menambah pilar kebangkitan Syiah di Arab.
Ia menyebut ada tiga pilar kebangkitan Syiah, Pertama, kemenangan Syiah di
Irak, Kedua, pencitraan Iran sebagai pemimpin Arab melawan arus Barat dan
Ketiga, dominasi pengaruh Syiah di beberapa Negara, yaitu Lebanon, Saudi,
Kuwait, UEA dan Pakistan.
Kini, pilar pertama dan kedua sudah
ditangan Iran. Hanya pilar ketiga, Syiah belum menunjukkan kemenangan. Sekarang
inilah, Syiah sedang menggarap pilar ketiga. Pasca revolusi Iran tahun 1979,
Iran meletakkan Hizbullah di Lebanon, sebagai basis membangun pilar ketiga.
Awalnya, Hizbullah adalah sayap Garda Revolusi Iran, pasukan elit pengawal
revolusi Iran yang terkenal tangguh. Di Libanon, Hizbullah sukeses mengangkat
citra Syiah dan Iran di dunia Islam. Terutama saat tahun 80-an berhasil
membunuh seribu lebih tentara Israel.
Namun, kesuksesan Hizbullah
tercoreng karena mereka terlibat sengketa dengan Sunni Lebanon, bahkan pernah
dengan pengungsi Palestina di Lebanon. Jika benar-benar, berjuang untuk Islam,
kenapa Hizbullah berseteru dengan Sunni Lebanon? Bantuan Iran, menjadikan Hizbullah
menjadi tentara tangguh, bahkan militer pemerintah Lebanon kalah kuat.
Geliat gerakan Syiah makin mencolok
di Timur Tengah setahun ini, yaitu saat berkecamuk perang saudara di Suriah.
Presiden Suriah, Bashar Asad, yang berpaham Syiah Nushairiyah konon mendapat
dukungan dari Iran melawan rakyatnya sendiri yang mayoritas Sunni. Syiah
Nushairiyah adalah pecahan sekte Syiah Ismailiyah, sekte Syiah yang pernah
mendirikan dinasti Fatimiyah di Mesir.
Perang saudara di Suriah yang kini
masih berkecamuk ternyata bukan hanya sengketa politik, tapi juga ideologis.
Krisis Suriah juga membangkitan kaum Syiah di Indonesia. Beberapa bulan lalu di
Bandung, Garda Kemanusiaan (GK), dikabarkan berencana mengirim relawan ke
Suriah. GK yang diindikasi berpaham Syiah berniat membantu diktator Bashar
Asad. Ini tentu mengejutkan, sebab semua aktivis Islam menyeru pengiriman
relawan kemanusiaan ke Suriah untuk membantu korabn rakyat yang sedang
didzalami Bashar Asad. GK menunukkan kepada kita bahwa memang Syiah sedang menggeliat
mempersiapkan kebangkitan.
Mencermati sikap politik Iran
terhadap krisis Suriah, kita bisa menyimpulkan bahwa Suriah sedang dipersiapkan
untuk menjadi Negara Syiah kedua di Arab setelah Irak. Meski berbeda sekte –
Suriah berpaham Syiah Nushariyah dan Iran berpaham Syiah Imamiyah, namun dua
sekte ini dikategorikan sama-sama Rafidhah. Yang terkenal ekstrim dan militant
itu.
Kondisi Suriah hampir sama dengan
Irak. Kaum Sunni terus dibantai oleh tentara Suriah. Jika Suriah dan Irak
tetapi dikendalikan Syiah, maka dua Negara ini akan menjadi ancaman besar bagi
Negara-negara Arab.
Ambisi Iran untuk menjadikan Iran
pemimpin dunia Islam sangat ambisius. Ayatullah Khomeini, pemimpin besar
revolusi Iran, sudah mentitahkan agar mengekspor revolusinya ke Negara-negar
Arab dan Islam di dunia.
Ia sadar bahwa resistensi kaum Sunni
sangat besar terhadap Syiah. Maka, Khomeini membuat strategi. Dua di antaranya
adalah mencitrakan diri sebagai icon perlawanan terhadap Israel dan Barat dan
kedua menggunakan metode taqrib (pendekatan madzhab).
Icon perlawan Khomeini terhadap
terhadap Israel dan AS masih sulit dirasionalkan. Alasannya, Ayatullah Khomeini
sendiri sebelum revolusi sebenarnya tidak terlalu resisten di Barat. Puluhan
tahun bahkan sejak remaja ia hidup di Prancis, termasuk di masa
pengasingan saat Reza Pahlevi memimpin Iran. Baru menjelang revolusi ia pulang
ke Iran. Guru Khomeini sendiri yaitu Ayatullah al-Kashani disebut-sebut
adalah agen CIA. Meski Reza Pahlevi, pro-AS, namun kabarnya CIA terlibat dalam
revolusi Iran. Selama perang Irak-Iran, Iran diam-diam membeli senjata ke
Israel dengan bantuan AS. Kasus ini terkenal dengan “Iran-Gate”.
Sebutan “AS adalah Setan Besar” dari
Iran sama sekali tidak membangkitkan AS untuk menginvasi Iran. Padahal Iran
sendiri juga menyimpan senjata Nuklir. Bandingkan dengan invasi AS ke
Afganistan dan Irak. AS cukup berbekal asumsi, tidak bukti, untuk menyerang
kedua Negara itu. Irak dituduh menyimpan senjata kimia. Belakangan tuduhan
tidak terbukti. Afganistan diserang tanpa ba bi bu dengan
tuduhan melindungi Osama bin Laden.
Ketika pecah perang Irak-Iran selama
8 tahun. Iran mendapatkan keuntungan politis. Pasca perang panjang itu, Irak
langsung dimusuhi AS. Bahkan Negara-negara Arab juga terprovokasi Barat
memusuhi Irak. Padahal Irak, paling berani melawan Israel. Beberapa rudal
Scud-nya mendarat di Tel Aviv, ibukota Israel. Kenyataannya sekarang, Iran
tidak pernah terlibat perang langsung dengan AS.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan
bahwa bantuan-bantuan Iran terhadap Negara-negara Muslim tidak gratis. Sebab di
balik bantuan tersebut mereka membawa misi Syiah. Di Palestina, HAMAS, mungkin
saja ‘terpaksa’ dibantu Iran melawan Israel. Namun, jika rasio kita
menganalisis sepak terjang gerakan politik Iran seperti di atas, maka bantuan
itu tidak gratis. Ada misi besar. Yaitu, seperti kata Vali Nasr, menarik
simpati untuk membangun imperium Syiah di Timur Tengah. Irak telah menjadi
Syiah, berikutnya siapa lagi…? Yang jelas, lembar sejarah Islam tidak pernah
lupa bahwa di Perang Salib II, Syiah berkhianat melemahkan tentara Islam. Maka,
Gaza-Palestina tidak boleh jatuh ke tangan Israel dan Syiah. Kita ingin
Gaza-Paletina di pangkuan Islam
Oleh
: Kholili Hasib, Anggota Majelis Intelektual Dan Ulama Muda Indonesia Daerah Jawa
Timur
Sumber: arrahmah.com
Label:
Aqidah





