
Tersangka Korupsi Chromebook Jurist Tan Diduga Berada di Australia
Tersangka korupsi Chromebook Jurist Tan diduga berada di Australia, menimbulkan pertanyaan tentang proses hukum dan keberadaannya di luar negeri.
Tersangka korupsi Chromebook Jurist Tan diduga berada di Australia, menimbulkan pertanyaan tentang proses hukum dan keberadaannya di luar negeri.
Kejagung didesak memasukkan nama Jurist Tan ke dalam Red Notice Interpol, guna mempercepat proses penegakan hukum dan pencarian keberadaannya secara internasional.
Mengupas proses hukum dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek secara objektif dan transparan, menegaskan pentingnya penghormatan terhadap sistem peradilan.
Legislator menegaskan aparat hukum harus berhati-hati dalam menjerat tersangka korupsi sesuai Pasal 21, agar penegakan hukum tetap adil dan sesuai prosedur.
Kejagung tetapkan Jurist Tan tersangka tanpa pemeriksaan, mengungkap alasan di balik langkah hukum ini dan dampaknya terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.